Penjelasan Menteri Perdagangan Mengenai Impor iPhone 17
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, memberikan penjelasan terkait pengajuan persetujuan impor (PI) untuk produk baru Apple, yaitu iPhone 17. Menurutnya, jika pengajuan sesuai dengan prosedur dan telah mendapatkan rekomendasi, maka impor akan segera diproses.
“Ya, pokoknya kalau sesuai proses itu ya kita proses. Karena impor-impor itu kan, kalau ada rekomendasi dari mana pun, selama rekomendasinya sudah selesai, kita akan proses,” ujar Budi saat berbicara kepada wartawan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Saat ditanya apakah benar PI sudah diajukan oleh Apple, Budi belum bisa memastikan. Namun ia menegaskan bahwa prinsipnya adalah setiap impor yang membutuhkan rekomendasi dari kementerian teknis akan diproses selama persyaratannya telah lengkap.
Persyaratan Impor dan Tujuan Dokumen PI
Sebagai informasi, persetujuan impor adalah izin resmi dari Kementerian Perdagangan yang harus dimiliki oleh importir untuk memasukkan komoditas tertentu ke Indonesia. Dokumen ini berlaku untuk berbagai produk seperti elektronik, alas kaki, dan besi baja.
Tujuan dari dokumen ini adalah untuk mengatur dan membatasi produk impor agar melindungi industri dalam negeri serta memastikan barang yang masuk sesuai standar.
Sertifikasi TKDN untuk iPhone 17
Dalam beberapa waktu terakhir, sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian untuk iPhone 17 Series telah dikeluarkan. Sertifikat ini mencakup model iPhone Air, iPhone 17, iPhone 17 Pro, dan iPhone 17 Pro Max dengan bobot masing-masing sebesar 40 persen.
Empat model tersebut didaftarkan oleh PT Apple Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
– iPhone A3517 (iPhone Air)
– iPhone A3520 (iPhone 17)
– iPhone A3523 (iPhone 17 Pro)
– iPhone A3526 (iPhone 17 Pro Max)
Identifikasi nomor model tersebut cocok dengan informasi yang tercantum di laman petunjuk teknis spesifikasi masing-masing model iPhone 17 Series di situs resmi Apple.
Rencana Peluncuran iPhone 17 di Indonesia
Kepala Pusat Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto, menyebutkan bahwa setelah mendapatkan sertifikat TKDN, iPhone 17 Series diprediksi akan dirilis di Indonesia pada bulan Oktober 2025.
Heru menjelaskan bahwa setelah mendapatkan TKDN, proses selanjutnya adalah pengurusan izin edar. Izin edar dapat keluar paling lama dua minggu dari waktu pengajuan.
“Masuk ke Indonesia yah seminggu, atau awal Oktober lah sudah masuk. Paling lama dua minggu dari sekarang,” ujar Heru saat berbicara kepada ZONA GADGET saat ditemui media di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Perbedaan Waktu Masuk iPhone 17 dan iPhone 16
Ternyata, sertifikasi TKDN untuk iPhone 17 lebih cepat dibandingkan iPhone 16 tahun lalu. iPhone 16 yang dirilis secara global pada September 2024 baru bisa dijual di Indonesia pada April 2025, atau tujuh bulan setelah peluncuran global.
Hal ini menunjukkan adanya perbaikan dalam proses pengurusan sertifikasi dan izin impor untuk produk-produk baru yang masuk ke Indonesia. Dengan demikian, konsumen di Indonesia diharapkan dapat segera menikmati produk-produk terbaru dari merek ternama seperti Apple tanpa harus menunggu terlalu lama.

