Program Pelatihan Digital untuk Santri dan Penyuluh Agama
Kementerian Agama (Kemenag) kembali meluncurkan program pembelajaran inovatif yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan digital santri dan penyuluh agama. Program ini berupa pelatihan online yang diselenggarakan melalui platform MOOC (Massive Open Online Course). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Santri 2025 dengan tema “Santri Hebat, Masa Depan Cemerlang!”.
Pendaftaran pelatihan ini dibuka mulai tanggal 22 hingga 24 Oktober 2025, sementara pelaksanaannya akan dilakukan pada 25 hingga 29 Oktober 2025. Program ini terbuka bagi masyarakat umum, khususnya santri dan penyuluh agama yang ingin mengembangkan kemampuan digital mereka di era modern.
Melalui pelatihan ini, peserta tidak hanya diberikan pemahaman tentang dasar-dasar Artificial Intelligence (AI), tetapi juga diajarkan keterampilan praktis dalam membuat konten kreatif untuk media sosial. Materi pelatihan dirancang agar relevan dengan tantangan dakwah dan pendidikan Islam di era digital, sehingga santri dapat menjadi pelopor konten positif dan edukatif di dunia maya.
Fokus Materi: Harta dan Waris – Bagian 2
Salah satu modul yang menarik dalam program PINTAR Kemenag adalah Modul 3.6: Harta dan Waris – Bagian 2. Modul ini termasuk dalam pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris. Materi ini membahas secara komprehensif prinsip-prinsip pembagian harta warisan sesuai dengan syariat Islam, baik dari segi normatif maupun aplikatif.
Dalam modul ini, peserta diajak memahami beberapa konsep penting, antara lain:
- Macam-macam peralihan harta, seperti wasiat dan hibah.
- Dalam tradisi masyarakat Betawi, pemberian harta kepada anak saat orang tua masih hidup disebut sebagai hibah.
- Perbedaan antara wasiat dan hibah:
- Wasiat adalah pesan dari seseorang selama hidupnya yang harus ditunaikan setelah ia wafat.
- Hibah adalah pemberian secara sukarela tanpa mengharapkan imbalan, sebagai bentuk ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT.
- Hal-hal yang menjadi penghalang kewarisan, seperti pembunuhan, perbedaan agama, dan perbudakan.
- Konsep iddikhar, yaitu praktik penimbunan barang dengan tujuan spekulatif untuk memperoleh keuntungan lebih tinggi, yang dilarang dalam Islam karena menimbulkan kelangkaan dan ketidakadilan ekonomi.
Meningkatkan Kompetensi Santri di Era AI
Dengan adanya modul-modul tematik seperti ini, Kemenag berkomitmen untuk memperkuat literasi digital dan pemahaman keagamaan para santri. Harapan besar diarahkan agar peserta mampu mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam pemanfaatan teknologi modern, termasuk AI, untuk menyebarkan pesan dakwah yang positif, kreatif, dan solutif.
Program Diklat Online Pembuatan Konten Media Sosial dan AI merupakan upaya Kemenag dalam menciptakan generasi santri yang melek teknologi, cakap digital, dan memiliki akhlak yang mulia. Hal ini sejalan dengan semangat Hari Santri 2025: “Santri Hebat, Masa Depan Cemerlang!”.
Dengan pelatihan ini, diharapkan santri mampu menjadi agen perubahan dalam masyarakat, baik dalam bidang keagamaan maupun teknologi. Kemenag terus berupaya memberikan kesempatan bagi santri untuk berkembang dan berkontribusi dalam dunia digital yang semakin dinamis.

