Jumat, Desember 5, 2025
BerandaUncategorizedBocoran Aturan Komdigi untuk Tangani Penipuan AI dan Deepfake

Bocoran Aturan Komdigi untuk Tangani Penipuan AI dan Deepfake

Perkembangan Regulasi AI di Indonesia

Kerugian akibat penipuan berbasis AI seperti video AI dan deepfake diperkirakan mencapai Rp 700 miliar. Dalam upaya menghadapi tantangan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyusun dua regulasi utama yang akan segera terbit. Regulasi tersebut meliputi peta jalan atau roadmap AI dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola keselamatan dan keamanan penggunaan AI.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menargetkan penyelesaian Peta Jalan AI pada tahun 2026. Roadmap ini akan berfokus pada pedoman etika penggunaan AI di setiap sektor kementerian dan lembaga. Proses penyusunan roadmap ini dilakukan bersama sekitar 55 kementerian/lembaga. Tujuannya adalah untuk memberikan arahan yang jelas dalam penggunaan AI agar sesuai dengan prinsip etika dan keamanan.

Selain aspek etika, talenta juga menjadi fokus utama dalam roadmap AI. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan AI didasarkan pada riset dan inovasi serta memberikan solusi nyata bagi masyarakat.

Roadmap AI memiliki 10 bidang prioritas yang sesuai dengan amanat Presiden Prabowo Subianto. Ke-10 bidang tersebut mencakup ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keuangan, reformasi birokrasi, politik dan hukum, energi, sumber daya lingkungan, perubahan iklim, transportasi, logistik, infrastruktur, dan ekonomi kreatif. Meutya Hafid menekankan bahwa AI sangat luas dan harus memiliki fokus yang jelas. Oleh karena itu, ia menyarankan para penggiat AI untuk fokus pada 10 bidang tersebut.

Proses Penyusunan Roadmap AI Nasional

Pada kesempatan berbeda, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyampaikan bahwa draf Peta Jalan AI Nasional sudah masuk tahap finalisasi. Proses ini dilakukan bersamaan dengan penyusunan Perpres tentang keamanan dan keselamatan pengembangan dan penggunaan AI. Meskipun draf telah selesai, masih ada proses harmonisasi dan lain-lain agar tidak tumpang tindih dengan peraturan yang sudah ada.

Proses perancangan Peta Jalan AI Nasional telah melalui diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pembahasan rancangan ini dilakukan dalam 21 kali pertemuan yang melibatkan lebih dari 400 partisipan. Nezar mengungkapkan bahwa pihaknya berupaya merangkum semua aspirasi yang muncul dari para pemangku kepentingan.

Empat Fokus Utama Arah Kebijakan AI

Ketua Tim Infrastruktur AI, Teknologi Baru, Data, dan Keamanan Siber Komdigi Muhamad Ridwan menyampaikan empat fokus utama arah kebijakan AI yang tengah dipersiapkan. Empat fokus tersebut antara lain:

  • Penguatan keterlibatan lintas-pihak, untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, industri, akademisi hingga masyarakat.
  • Pengembangan inovasi, untuk menciptakan ruang kondusif bagi pertumbuhan startup, riset, dan pemanfaatan teknologi baru.
  • Peningkatan kapabilitas teknologi, riset, dan inovasi, untuk mendorong riset lokal dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
  • Mitigasi risiko, untuk melindungi masyarakat dari potensi dampak etis, hukum, maupun sosial akibat AI.

Keempat fokus ini dirancang untuk berjalan secara sinergis guna menjaga ketimpangan dan prioritas serta memastikan bahwa pengembangan AI regional dapat memberikan manfaat yang merata dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Program Quick Win untuk Implementasi Cepat

Untuk memastikan implementasi cepat dari aturan tersebut, Komdigi menetapkan program hasil terbaik cepat alias quick win yang meliputi beberapa inisiatif. Beberapa di antaranya adalah:

  • AI untuk Makan Bergizi Gratis (MBG)
  • AI untuk Swasembada Pangan
  • AI untuk Skrining TBC
  • AI untuk Cek Kesehatan Gratis
  • AI untuk Pemetaan Wilayah Rawan Stunting
  • AI untuk Koperasi Merah Putih
  • AI untuk mendukung Pembelajaran Adaptif berbasis Sekolah Rakyat
  • AI untuk Deteksi Hoaks dan Disinformasi

Menurut Ridwan, program pemanfaatan AI untuk program prioritas ini akan dilaksanakan dalam lima tahun pertama, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai hasil nyata.

Maraknya Penipuan Berbasis AI

Nezar Patria mengatakan aturan AI diperlukan mengingat maraknya penipuan berbasis AI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) misalnya, menerima lebih dari 70.000 laporan warga Indonesia terkait penipuan AI, termasuk dengan modus meniru suara dan wajah orang terdekat korban.

“Produk deepfake berbasis AI, ketika digunakan untuk melakukan kejahatan, sungguh luar biasa dapat menipu masyarakat,” ujar Nezar Patria dalam acara KUMPUL Connect for Change Summit 2025 di Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam penegakan hukum kasus penipuan berbasis AI, pemerintah menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk melengkapi hal itu, Komdigi menyiapkan roadmap AI dan Perpres tentang keamanan dan keselamatan pengembangan dan penggunaan AI.

zonagadget
zonagadgethttps://www.zonagadget.co.id/
Berikan ilmu yang kamu punya, niscaya kamu akan mendapatkan yang lebih
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

New Post

Most Popular