Jumat, Desember 5, 2025
BerandaUncategorizedEropa Denda Google Rp56 Triliun Atas Monopoli Iklan

Eropa Denda Google Rp56 Triliun Atas Monopoli Iklan

Google Dikenai Denda Besar oleh Uni Eropa

Komisi Eropa baru-baru ini memberikan denda besar kepada perusahaan teknologi raksasa, Google. Denda yang diberikan mencapai sekitar 3,5 miliar dolar AS atau setara dengan Rp56 triliun. Alasan utama denda ini adalah dugaan pelanggaran aturan antitrust oleh Google.

Menurut Komisi Eropa, Google diduga menyalahgunakan posisi dominannya dalam pasar digital. Perusahaan tersebut diketahui memprioritaskan layanan iklan internalnya, khususnya platform pertukaran iklan AdX. Hal ini dilakukan melalui server iklan penerbit maupun alat pembelian iklannya.

Dalam keputusan resmi mereka, Komisi Eropa memberi waktu selama 60 hari kepada Google untuk menghentikan praktik self-preferencing. Selain itu, Google juga diminta untuk mengambil langkah nyata guna mengatasi konflik kepentingan di rantai pasok layanan iklan digital.

Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa untuk Transisi Kompetitif yang Bersih dan Adil, Teresa Ribera, menyampaikan bahwa Google harus segera mengajukan solusi serius untuk menghapus konflik kepentingan ini. Jika tidak, komisi akan mempertimbangkan sanksi yang lebih keras.

Ia menegaskan bahwa pasar digital harus berdasarkan kepercayaan dan keadilan. Tidak boleh ada satu pemain besar yang mendominasi pasar. Menurutnya, persaingan yang sehat sangat penting untuk menjaga keseimbangan di dunia digital.

Tanggapan dari Google

Pihak Google menanggapi keputusan ini dengan menegaskan bahwa mereka akan mengajukan banding. Juru bicara Google mengatakan bahwa tidak ada yang anti-persaingan dalam menyediakan layanan bagi pembeli dan penjual iklan. Mereka menyatakan bahwa saat ini lebih banyak alternatif tersedia dibanding sebelumnya.

Sebelumnya, pengumuman putusan ini direncanakan pada 1 September. Namun, rencana tersebut ditunda karena khawatir dapat memengaruhi negosiasi perdagangan antara Uni Eropa dan Amerika Serikat.

Reaksi dari Pemimpin Dunia

Denda ini tercatat sebagai kasus antitrust terbesar kedua dalam sejarah Komisi Eropa terhadap Google. Sebelumnya, Google diganjar denda sebesar 5 miliar dolar AS pada 2018 terkait penyalahgunaan sistem operasi Android.

Keputusan Uni Eropa juga memicu reaksi keras dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Lewat akun Truth Social, Trump mengkritik serentetan denda dan pajak yang dikenakan kepada perusahaan teknologi AS, termasuk Google dan Apple.

Trump menulis bahwa tidak boleh membiarkan hal ini merugikan kecerdikan luar biasa dari perusahaan teknologi Amerika. Ia menyatakan bahwa jika ini terus terjadi, ia akan mempertimbangkan proses Section 301 untuk membatalkan penalti yang tidak adil tersebut.

Penutup

Denda besar yang dikenakan kepada Google menunjukkan bahwa regulasi antitrust semakin ketat. Komisi Eropa terus memastikan bahwa pasar digital tetap sehat dan adil. Sementara itu, Google bersiap menghadapi tuntutan hukum dan menegaskan bahwa kebijakan mereka tidak melanggar aturan persaingan. Keputusan ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan besar lainnya untuk menjaga keadilan dalam bisnis mereka.

zonagadget
zonagadgethttps://www.zonagadget.co.id/
Berikan ilmu yang kamu punya, niscaya kamu akan mendapatkan yang lebih
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

New Post

Most Popular