Penyelidikan KPK Terkait Pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam proses ini, pihak KPK akan meminta keterangan dari pihak Google sebagai bagian dari upaya mengungkap konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa pihaknya akan menanyakan kepada perwakilan Google mengenai proses pengadaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyelidikan ini mencakup berbagai pihak yang terlibat dalam pengadaan layanan cloud, termasuk perusahaan teknologi seperti Google.
“Pihak-pihak yang terkait dengan pengadaan Google Cloud akan kita minta keterangan agar lebih jelas permasalahannya,” ujar Asep saat berbicara di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025).
Sebelumnya, KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, yaitu Fiona Handayani. Namun, materi yang diperoleh selama penyelidikan masih bersifat rahasia karena tahap penyelidikan tidak terbuka untuk umum.
Proses Pengadaan Google Cloud Saat Pandemi
Dugaan korupsi pengadaan Google Cloud terjadi pada masa pandemi Covid-19. Saat itu, pembelajaran daring menjadi metode utama dalam pendidikan. Data-data siswa, seperti tugas, hasil ujian, hingga aktivitas belajar, disimpan dalam sistem cloud.
Asep menjelaskan bahwa pengadaan layanan Google Cloud dilakukan untuk menyimpan data dari seluruh sekolah di Indonesia yang menggunakan pembelajaran secara daring. Hal ini membuat kebutuhan akan layanan cloud semakin meningkat.
“Di Google Cloud itu kita kan bayar, nah ini yang sedang kita dalami,” tambah Asep.
Menurutnya, jumlah data yang disimpan sangat besar, sehingga memerlukan pembayaran terhadap layanan Google Cloud. Proses pembayaran inilah yang sedang diselidiki oleh KPK.
Perbedaan dengan Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Asep juga menjelaskan bahwa kasus pengadaan Google Cloud berbeda dengan kasus pengadaan laptop Chromebook. Menurutnya, Chromebook merupakan pengadaan perangkat keras atau hardware, sementara Google Cloud adalah layanan software yang digunakan untuk menyimpan data.
“Berbeda. Kenapa? Kalau Chromebook adalah pengadaan perangkat kerasnya, hardware-nya. Kalau Google Cloud itu adalah salah satu software-nya,” ujarnya.
Dengan demikian, KPK terus memperluas penyelidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan layanan teknologi di lingkungan pemerintah. Proses ini akan terus berlangsung hingga ada kejelasan mengenai dugaan adanya praktik korupsi.

