Langkah-langkah Mendaftarkan IMEI Ponsel Luar Negeri

0
478

Terhitung dari 18 April 2020 lalu pemerintah sudah mengeluarkan aturan bahwa ponsel yang dibeli di luar teritorial Indonesia wajib mendaftarkan nomor IMEInya. Ini berguna untuk membuat ponsel terhubung dengan operator seluler yang ada di Indonesia. Lalu bagaimana cara mendaftarkan IMEI? Peraturan ini baru pertama kali diberlakukan, jadi banyak orang yang bingung.

Langkah Mendaftarkan IMEI

Berikut ini beberapa langkah mendaftarkan IMEI ponsel anda.

1. Membawa Ponsel Ke Kantor Bea Cukai

Anda tak harus datang ke kantor bea cukai yang terpisah dari bandara. Di bandara, pelabuhan, atau di perbatasan negara sudah ada kantor bea cukainya. Jadi, anda tinggal menuju kesana dan mengurus pendaftaran IMEI ponsel anda.

Biasanya, jika dari data anda diketahui baru pergi dari luar negeri dan membawa handphone, anda akan dihadang oleh petugas dan dihimbau untuk mendaftarkan IMEI handphone anda. Jadi anda tinggal menuju kantor Bea Cukai saja.

2. Mengisi Data Secara Daring dan Mandiri

Langkah berikutnya adalah dengan mengisi data secara mandiri dan daring melalui situs beacukai.go.id. Atau anda juga bisa menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai. Tapi aplikasi ini hanya ada di android saja. Belum tersedia di iPhone. Di situs tersebut sudah ada formulir yang bisa anda isi.

Ada beberapa data yang harus anda isi. Misalnya nomor IMEI anda, nomor identitas, dan lain sebagianya. Jika data sudah terisi dengan benar dan lengkap, anda bisa langsung ke langkah berikutnya.

3. Bawa Kode QR Ke Area Pemeriksaan

Setelah anda mendaftar, maka secara otomatis anda akan mendapatkan nomor registrasi dan QR Code. Anda tinggal membawanya ke area pemeriksaan Bea Cukai agar dilakukan proses verifikasi.

Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa anda benar-benar sudah mengisi data dan tidak berusaha mengelabui petugas. Sekarang ini ada banyak aplikasi yang dibuat untuk bisa mengelabui petugas.

4. Disetujui Bea Cukai dan Mendapat Kartu Operator Lokal

Setelah melalui proses verifikasi dan lolos, handphone anda akan disetujui oleh pejabat bea cukai yang sedang bertugas dan akan diberikan kartu SIM operator lokal. Anda bisa mengganti SIM itu dengan SIM anda sendiri. Handphone yang beli di luar negeri itu pun sekarang bisa digunakan dengan lancar di Indonesia.

Dengan peraturan perundang-undangan yang sekarang, anda diharuskan untuk mendaftarkan ponsel anda jika ingin menggunakannya. Sementara kalau ponsel yang dibeli itu lewat jasa ekspedisi, maka proses registrasi IMEI dilakukan oleh perusahaan yang mengirim. Sementara untuk turis yang membawa ponsel mereka, tidak perlu meregistrasi IMEInya. Mereka hanya mendaftarkan di konter operator seluler agar mendapat akses selama 90 hari.

Perlu diketahui bahwa pemerintah melakukan hal ini untuk mengurangi banyaknya ponsel BM atau Black Market yang tidak melalui bea cukai dan tidak membayar pajak. Hal itu tentu sangat merugikan bagi bangsa Indonesia.